Edaran Ramadan Kukar: Aturan Baru Demi Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah

Edi Damansyah.

Kukar, JurnalNusantara.co – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat edaran khusus yang mengatur sejumlah kegiatan masyarakat selama Ramadan. Surat Edaran Nomor:B-2061/065.11/KESRA/02/2025 tersebut ditandatangani pada 21 Februari 2025 oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat di wilayah Kukar.

Edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah selama Ramadan berlangsung secara khusyuk dan tertib, sekaligus menjaga keharmonisan sosial serta toleransi antarumat beragama. Sejumlah pembatasan, pengaturan, dan imbauan dicantumkan dalam edaran tersebut, yang berlaku selama bulan Ramadan dan mencakup berbagai sektor, mulai dari keagamaan, hiburan, hingga kegiatan ekonomi masyarakat.

“Melalui edaran ini, kami ingin memastikan bahwa Ramadan dapat dijalani dengan penuh kedamaian, tanpa mengurangi semangat gotong royong dan saling menghargai,” ujar Bupati Edi Damansyah dalam keterangan resminya.

Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah pembatasan aktivitas masyarakat di sekitar turapan Kelurahan Timbau, terutama saat waktu salat Tarawih berlangsung. Kawasan tersebut kerap menjadi pusat keramaian saat malam hari. Demi menjaga kekhusyukan ibadah, Pemkab Kukar mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kebisingan selama waktu salat berlangsung.

Selain itu, kegiatan tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan dari setelah salat Isya hingga maksimal pukul 22.00 WITA. Di luar jam tersebut, penggunaan pengeras suara dianjurkan hanya di dalam masjid atau musala, untuk menghindari gangguan terhadap warga yang sedang beristirahat, terutama anak-anak dan lansia.

Tradisi lokal seperti Bergerakan Sahur atau membangunkan warga untuk sahur, tetap diperbolehkan, namun dengan pembatasan waktu. Masyarakat diminta untuk memulai kegiatan tersebut mulai pukul 03.00 WITA hingga waktu sahur berakhir. Dengan pembatasan ini, diharapkan tradisi tersebut tetap dapat dilestarikan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Dalam aspek ekonomi, terutama sektor kuliner, Pemkab Kukar mengatur aktivitas rumah makan, restoran, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) selama Ramadan. Penjualan makanan dan minuman dianjurkan hanya melalui sistem bungkus atau dibawa pulang. Jika pelaku usaha tetap ingin membuka layanan makan di tempat, mereka diwajibkan menutup area makan dengan tirai, kain, atau tenda, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang berpuasa.

“Sikap saling menghormati sangat penting dalam menjaga keharmonisan selama Ramadan. Kami tidak melarang usaha tetap berjalan, tapi harus sesuai norma dan etika yang berlaku di bulan suci,” kata Edi Damansyah.

Terkait hiburan, tempat karaoke, panti pijat di hotel maupun penginapan, diwajibkan tutup sementara selama satu bulan penuh, mulai tanggal 28 Februari hingga 1 April 2025. Penutupan ini berlaku total, termasuk untuk tamu menginap yang biasanya mendapat layanan tambahan.

Arena hiburan yang bersifat rekreasional seperti biliar, warnet, dan gym tetap diizinkan beroperasi, namun jam operasional dibatasi secara ketat. Jam buka yang diizinkan adalah dari pukul 11.00 hingga 17.00 WITA dan malam hari dari pukul 21.00 hingga 24.00 WITA. Selain itu, tempat fitness diminta untuk membuat jadwal terpisah antara laki-laki dan perempuan sebagai upaya menjaga norma kesopanan.

Selama bulan Ramadan, pelaksanaan kegiatan Car Free Day (CFD) di Kukar juga resmi ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan dan menjaga fokus masyarakat pada ibadah.

Sementara itu, para pemilik penginapan, hotel, dan rumah kos juga diimbau untuk lebih ketat dalam menerima tamu. Pemerintah daerah menekankan pentingnya selektivitas untuk mencegah praktik asusila, prostitusi terselubung, atau tindakan mencurigakan lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kukar juga melarang masyarakat untuk membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api selama Ramadan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, dan bertujuan menjaga ketenangan lingkungan.

Bupati Edi Damansyah juga menekankan pentingnya kesadaran sosial dan moral masyarakat selama bulan suci. Ia mengimbau seluruh warga untuk menjaga diri dari perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

“Kami minta masyarakat menjauhi aktivitas yang tidak patut, seperti berduaan dengan bukan mahram di tempat sepi, karena hal itu bisa menimbulkan fitnah dan mencederai makna bulan suci,” tegasnya.

Pemkab Kukar melalui surat edaran ini juga meminta seluruh camat, lurah, kepala desa, dan aparat terkait untuk aktif mensosialisasikan isi edaran kepada masyarakat. Aparat keamanan dan Satpol PP akan dilibatkan dalam pengawasan di lapangan agar edaran ini benar-benar dijalankan secara tertib dan menyeluruh. (adv/der)

 

 

 

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

BULAN INI