Kukar Didorong Tingkatkan Akuntabilitas Usai Raih WTP Ketujuh

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.

SAMARINDA, JurnalNusantara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahunannya. Penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Kukar.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 dilakukan pada Jumat (23/5/2025) di Auditorium Nusantara Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Samarinda. Bupati Kukar Edi Damansyah menerima langsung dokumen tersebut dari Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, dalam acara yang juga dihadiri unsur DPRD, kepala daerah, serta jajaran pemerintahan terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Edi turut didampingi oleh Sekda Sunggono, Kepala BPKAD Sukoco, Kepala Inspektorat Heriansyah, Kabag Prokom Ismed, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.

Kepala BPK Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan oleh Pemkab Kukar. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah dalam membenahi sistem pengawasan internal.

“Predikat WTP jangan sampai dianggap sebagai akhir dari proses pengelolaan keuangan. Ini seharusnya menjadi pemicu untuk memperkuat pengendalian intern di lingkungan Pemda,” ujarnya dengan nada serius.

Ia menambahkan, meskipun seluruh entitas pemerintah di Kalimantan Timur mendapatkan opini WTP tahun ini, tetap terdapat sejumlah temuan yang mesti ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah.

“WTP bukan berarti laporan keuangan itu tanpa cela. Kami mencatat ada 184 temuan dan 489 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” tegas Suharyanto.

Ditegaskannya pula, temuan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pembayaran ganda, pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 terkait honorarium pengelola keuangan, serta pengelolaan hibah yang dinilai belum maksimal. Meski demikian, semua temuan tersebut masih berada dalam ambang batas materialitas yang dapat ditoleransi dalam penilaian opini BPK.

“Sebagai contoh, masih ada volume pekerjaan yang tidak sesuai hingga belanja hibah yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan. Tapi secara umum, laporan keuangan tetap layak mendapatkan opini wajar,” jelasnya.

Suharyanto pun berharap agar seluruh temuan itu bisa segera diselesaikan dan tidak terulang dalam laporan tahun anggaran berikutnya.

“Kami ingin di audit tahun 2025 nanti, tidak lagi ditemukan masalah yang sama,” pungkasnya sambil menutup sambutannya.

Bagi Pemkab Kukar, keberhasilan mempertahankan WTP menjadi kebanggaan sekaligus tantangan. Opini tersebut mencerminkan kemampuan daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang andal, tetapi juga menuntut perbaikan terus-menerus agar pengelolaan anggaran publik semakin efektif dan transparan. (adv/der)

 

 

 

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

BULAN INI