Kukar Gandeng Swasta Kelola Gambut demi Lingkungan dan Investasi

Pemkab Kukar Kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia.

 

KUTAI KARTANEGARA, JurnalNusantara.co – Upaya pelestarian lingkungan terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), salah satunya dengan membuka peluang investasi sektor karbon melalui pengelolaan kawasan gambut di luar kawasan hutan.

Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia, yang berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Selasa (6/5/2025). Kesepakatan ini menandai dimulainya investasi berbasis konservasi dengan nilai strategis, baik bagi lingkungan maupun pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, perlindungan lahan gambut bukan hanya kewajiban lokal, tetapi sudah menjadi gerakan global sejak puluhan tahun lalu. Kejadian kebakaran hutan hebat pada 2015 menjadi titik balik penting yang menggugah banyak pihak untuk lebih serius mengelola lahan basah dan kawasan gambut secara berkelanjutan.

“Data Kementerian LHK menunjukkan bahwa dari total 4,4 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia antara 2015 hingga 2019, sekitar 50 persen di antaranya adalah kawasan gambut,” ungkap Edi Damansyah menjelaskan latar belakang pentingnya proyek ini.

Di Kukar sendiri, lahan gambut mencakup lebih dari 110 ribu hektare atau sekitar 4 persen dari total wilayah kabupaten. Kawasan tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis.

“Melalui kerjasama ini, kita ingin menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak harus berlawanan dengan kepentingan ekonomi. Justru, model bisnis perdagangan karbon membuka peluang investasi baru yang ramah lingkungan,” lanjutnya.

Edi juga menyampaikan bahwa kolaborasi ini memerlukan keterlibatan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan, untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kawasan ini nantinya akan menjadi area hijau yang dikelola secara serius. Maka dari itu, semua level pemerintahan harus aktif mengawal prosesnya,” ujarnya memberi penekanan.

Pemerintah Kabupaten Kukar telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan gambut melalui Perda Nomor 18 Tahun 2016. Selain itu, regulasi nasional tentang perdagangan karbon juga telah diterbitkan lewat Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Perbup Kukar Nomor 17 Tahun 2025.

“Dengan adanya kerjasama ini, kita juga ingin mengajak masyarakat untuk turut mendukung. Keberhasilan proyek ini akan berdampak pada kelestarian lingkungan sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga sekitar,” tutur Bupati Edi berharap partisipasi publik.

Menurutnya, tren global terhadap upaya mitigasi perubahan iklim dan penurunan emisi karbon kini telah menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang tak bisa ditunda lagi.

“Kesepakatan ini menjadi pondasi awal keterlibatan aktif Kukar dalam aksi nyata mengurangi emisi gas rumah kaca, sekaligus membuka jalan untuk investasi berkelanjutan,” katanya menutup pernyataan.

Lewat pendekatan partisipatif dan komprehensif, Pemkab Kukar optimis konservasi dan restorasi gambut bisa dilaksanakan secara sistematis. Kolaborasi dengan sektor swasta ini diharapkan menjadi model kemitraan lingkungan yang berdampak luas, baik dari sisi ekologis maupun ekonomi jangka panjang. (adv/der)

 

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

BULAN INI