Kukar Susun Ulang Wilayah Imbas Delineasi IKN, Nama Desa Jadi Perhatian

Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar.

Kukar, JurnalNusantara.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyikapi penegasan batas wilayah yang terdampak proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya pada desa dan kelurahan yang terpotong delineasi wilayah.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian tata administrasi wilayah, menyusul adanya 15 desa dan kelurahan di Kukar yang sebagian atau seluruhnya masuk dalam peta wilayah IKN.

Rapat koordinasi pembahasan batas delineasi itu digelar di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Rabu (4/6/2025), dengan melibatkan perwakilan Otorita IKN serta jajaran Pemkab Kukar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar Dafip Haryanto menegaskan bahwa pemerintah daerah akan bersinergi dengan OIKN dalam menyusun dan mempercepat pembentukan wilayah administratif yang baru.

“Kita sudah punya dasar aturan, dan Kukar siap mendukung percepatan program ini sesuai arahan dari Otorita IKN,” ucap Dafip.

Ia menjelaskan bahwa kesepahaman antara kedua pihak akan dijaga, termasuk memastikan pemerintah desa dan kelurahan yang terdampak diberi pemahaman utuh melalui sosialisasi langsung.

“Tujuannya agar tidak ada kebingungan di lapangan karena perubahan ini cukup signifikan bagi masyarakat desa,” lanjutnya.

Dari 15 wilayah yang disebut, beberapa di antaranya akan masuk sepenuhnya ke wilayah IKN. Di antaranya, Kelurahan Teluk Dalam, Kelurahan Dondang, dan Desa Tani Harapan.

“Untuk ketiga wilayah ini, kemungkinan besar nama-namanya akan dipakai oleh IKN karena mayoritas penduduknya berada dalam delineasi IKN,” jelas Dafip.

Berbeda dengan itu, Desa Batuah yang hanya sekitar 60 persen wilayahnya masuk ke dalam IKN, diputuskan tetap mempertahankan nama di bawah kewenangan Kukar.

“Pemerintah daerah akan terus menggunakan nama Desa Batuah untuk wilayah 40 persen yang masih masuk dalam administrasi Kukar,” tambahnya.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN, Kuswanto, memaparkan bahwa kunjungan kali ini bertujuan memperjelas batas administratif secara faktual di lapangan.

“Kami bersama Pemkab Kukar menegaskan kembali wilayah yang terkena dampak delineasi, agar tidak timbul sengketa di kemudian hari,” ujar Kuswanto.

Ia menyebut, dari 15 desa/kelurahan tersebut, ada delapan yang seluruh penduduknya berada di luar wilayah IKN. Dengan demikian, penamaan dan pengelolaan wilayahnya tetap berada di bawah Pemkab Kukar.

Delapan wilayah yang dimaksud yaitu Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, dan Desa Muara Kembang.

Sementara itu, tiga kelurahan lainnya yakni Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN dan akan diproses lebih lanjut oleh otorita terkait.

Kuswanto juga menyarankan adanya penataan ulang struktur kecamatan sebagai dampak dari perubahan delineasi ini.

“Kami menyarankan agar dua kelurahan sisa di Kecamatan Muara Jawa, yang masih dalam administrasi Kukar, digabung ke Kecamatan Sanga Sanga,” sebutnya.

Pemkab Kukar diminta segera menyesuaikan regulasi batas wilayah, serta menyusun langkah hukum dan administratif demi memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

Langkah revisi dan pembentukan regulasi batas wilayah ini dinilai sangat krusial, mengingat kompleksitas perubahan yang sedang terjadi akibat pembangunan IKN. (adv/der)

 

 

 

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

BULAN INI