
Kukar, JurnalNusantara.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin memperketat pengawasan dan penegakan larangan penggunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran, yaitu khusus untuk masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menegaskan bahwa ASN diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi berukuran lebih besar, seperti tabung 5,5 kg yang berwarna pink, demi memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi gas tersebut.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG bersubsidi oleh ASN sebenarnya tidak dibenarkan karena gas tersebut diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah. “LPG 3 kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. ASN disarankan menggunakan LPG non-subsidi, minimal ukuran 5,5 kg yang berwarna pink,” ujarnya tegas saat ditemui di Kantor Disperindag Kukar belum lama ini.
Dalam rangka memperketat pengawasan, Disperindag Kukar menggandeng PT Pertamina untuk menjalankan sistem verifikasi pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan mekanisme ini, setiap pembelian LPG bersubsidi harus dicatat dan dicocokkan dengan data KTP untuk memastikan bahwa pembeli memang termasuk dalam kategori yang berhak.
“Pencatatan menggunakan KTP ini sangat membantu agen dan pangkalan LPG untuk memverifikasi identitas pembeli. Apabila pembeli terdata sebagai ASN, maka mereka tidak akan dilayani untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi,” kata Sayid.
Meski demikian, Sayid mengakui tantangan terbesar ada pada pengawasan di tingkat pengecer atau pedagang kecil yang belum terdaftar resmi. “Pengawasan di setiap titik pengecer memang belum sepenuhnya optimal. Ada kemungkinan LPG 3 kg bisa beredar melalui jalur tidak resmi yang dijual ke ASN atau masyarakat non-eligible lainnya,” ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti ASN yang membeli LPG 3 kg langsung dari agen atau pangkalan resmi. “Sistem KTP sudah diterapkan, sehingga sulit bagi ASN mendapatkan LPG bersubsidi dari pangkalan resmi,” tegas Sayid.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kukar tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru yang fokus pada pengaturan distribusi LPG 3 kg. Salah satu poin penting dalam Perbup tersebut adalah peningkatan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan resmi dengan persyaratan pendaftaran yang ketat.
“Dengan status sub-pangkalan resmi, pengecer harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar secara legal sehingga distribusi LPG 3 kg bisa lebih terkendali dan transparan,” jelas Sayid.
Perbup ini juga akan mengatur ketentuan harga jual LPG 3 kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan praktik penjualan ilegal yang menyebabkan harga LPG bersubsidi melambung tinggi bisa ditekan.
Kebijakan tegas ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi yang sangat membantu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Sebab selama ini, penggunaan LPG 3 kg oleh kalangan non-eligible, termasuk ASN, berpotensi mengurangi ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu.
“Penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran sangat penting demi mendorong kesejahteraan warga miskin dan mendukung pelaku usaha kecil agar dapat menjalankan usahanya dengan biaya produksi yang terjangkau,” ujar Sayid.
Selain itu, pengawasan ketat juga mencegah penyalahgunaan subsidi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu stabilitas harga pasar LPG.
Pemkab Kukar terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian dan Satpol PP, untuk mengawasi peredaran LPG 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi energi subsidi.
“Kami mengajak masyarakat juga untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai aturan,” kata Sayid.
Dengan berbagai upaya pengawasan dan regulasi yang diperketat, Pemerintah Kukar berharap distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan meningkatkan ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat yang memang membutuhkan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Kami berkomitmen agar subsidi ini tepat guna dan tepat sasaran, demi meningkatkan kesejahteraan warga dan menciptakan pemerataan akses energi,” tutup Sayid optimis. (Adv/Der)





